Pasal 319
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
(1) Seksi Harmonisasi Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang implementasi sistem, integrasi, dan pengelolaan data perizinan pusat dan daerah; (2) Seksi Pemantauan Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan perizinan, pemberian sanksi administratif, dan analisis kegiatan usaha perikanan, serta pendampingan penerbitan dokumen kapal bantuan pemerintah.
