PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 312
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Subdirektorat Tata Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan usaha perikanan, perizinan kapal perikanan, verifikasi dokumen kapal perikanan, verifikasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, analisis pungutan kapal perikanan, analisis penyiapan dan penerbitan perizinan usaha dan kapal perikanan.
