Pasal 313
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Subdirektorat Tata Perizinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi, analisis, dan verifikasi kelayakan rencana usaha perikanan, pemeriksaan dokumen kapal dan alat penangkap ikan, penghitungan dan validasi pungutan perikanan untuk Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Perikanan INDONESIA (SIKPI), penerbitan perizinan usaha perikanan dan perizinan kapal perikanan, rekomendasi pemberian sanksi administrasi perizinan usaha perikanan dan perizinan kapal perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi, analisis, dan verifikasi kelayakan rencana usaha perikanan, pemeriksaan dokumen kapal dan alat penangkap ikan, penghitungan dan validasi pungutan perikanan untuk SIUP dan SIPI/SIKPI, penerbitan perizinan usaha perikanan dan perizinan kapal perikanan, rekomendasi pemberian sanksi administrasi perizinan usaha perikanan dan perizinan kapal perikanan; c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi, analisis, dan verifikasi kelayakan rencana usaha perikanan, pemeriksaan dokumen kapal dan alat penangkap ikan, penghitungan dan validasi pungutan perikanan untuk SIUP dan SIPI/SIKPI, penerbitan perizinan usaha perikanan dan perizinan kapal perikanan, rekomendasi pemberian sanksi administrasi perizinan usaha perikanan dan perizinan kapal perikanan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi, analisis, dan verifikasi kelayakan rencana usaha perikanan, pemeriksaan dokumen kapal dan alat penangkap ikan, penghitungan dan validasi pungutan perikanan untuk SIUP dan SIPI/SIKPI, penerbitan perizinan usaha perikanan dan perizinan kapal perikanan, rekomendasi pemberian sanksi administrasi perizinan usaha perikanan dan perizinan kapal perikanan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi, analisis, dan verifikasi kelayakan rencana usaha perikanan, pemeriksaan dokumen kapal dan alat penangkap ikan, penghitungan dan validasi pungutan perikanan untuk SIUP dan SIPI/SIKPI,
penerbitan perizinan usaha perikanan dan perizinan kapal perikanan, rekomendasi pemberian sanksi administrasi perizinan usaha perikanan dan perizinan kapal perikanan.
