Pasal 310
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, Direktorat Perizinan dan Kenelayanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan
perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.
