PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 309
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Direktorat Perizinan dan Kenelayanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata perizinan, harmonisasi dan pemantauan perizinan, kelembagaan dan perlindungan nelayan, serta usaha nelayan.
