PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 29
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan perencanaan, pengembangan, dan pembinaan sumber daya manusia aparatur; b. pelaksanaan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pensiun, dan pemindahan sumber daya manusia aparatur; c. koordinasi pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional; d. pengelolaan kinerja, informasi, dan arsip pelayanan sumber daya manusia aparatur; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.
