PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 28
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan, pengembangan, pembinaan, mutasi, administrasi jabatan fungsional, tata usaha sumber daya manusia aparatur, penyediaan data dan informasi sumber daya manusia aparatur, serta pelaporan.
