PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 27
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Monitoring mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan supervisi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan. (2) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis data dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan. (3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
