PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 284
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Subdirektorat Permesinan dan Operasional Kapal Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan instalasi mesin, refrigerasi, kelistrikan, navigasi dan komunikasi, dan galangan kapal, serta manajemen operasional dan produktivitas kapal perikanan.
