Pasal 283
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
a. Seksi Pengawakan dan Perlindungan Awak Kapal Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola pengawakan, penerapan perjanjian kerja laut, kelayakan kondisi kerja, standar inspektur, hubungan kerja, serta pemberian rekomendasi penilaian perusahaan keagenan dan pendataan serikat pekerja awak kapal perikanan. b. Seksi Standardisasi dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi, standar sistem mutu, instruktur dan lembaga sertifikasi kompetensi awak kapal perikanan.
