Pasal 285
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Subdirektorat Permesinan dan Operasional Kapal Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan kelaikan sistem dan instalasi permesinan, refrigerasi, kelistrikan, navigasi,
komunikasi, serta ABPI di kapal perikanan, galangan kapal, pemeliharaan dan manajemen operasional, serta produktivitas kapal perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan kelaikan sistem dan instalasi permesinan refrigerasi, kelistrikan, navigasi, komunikasi, serta ABPI di kapal perikanan, galangan kapal, pemeliharaan dan manajemen operasional, serta produktivitas kapal perikanan; c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan kelaikan sistem dan instalasi permesinan refrigerasi, kelistrikan, navigasi, komunikasi, serta ABPI di kapal perikanan, galangan kapal, pemeliharaan dan manajemen operasional, serta produktivitas kapal perikanan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan kelaikan sistem dan instalasi permesinan, refrigerasi, kelistrikan, navigasi, komunikasi, serta ABPI di kapal perikanan, galangan kapal, pemeliharaan dan manajemen operasional, serta produktivitas kapal perikanan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan kelaikan sistem dan instalasi permesinan refrigerasi, kelistrikan, navigasi, komunikasi, serta ABPI di kapal perikanan, galangan kapal, pemeliharaan dan manajemen operasional, serta produktivitas kapal perikanan.
