Pasal 270
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, pengawakan kapal perikanan, serta permesinan dan operasional kapal perikanan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, pengawakan kapal perikanan, serta permesinan dan operasional kapal perikanan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, pengawakan kapal perikanan, serta permesinan dan operasional kapal perikanan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, pengawakan kapal perikanan, serta permesinan dan operasional kapal perikanan;
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, pengawakan kapal perikanan, serta permesinan dan operasional kapal perikanan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.
