PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 269
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, pengawakan kapal perikanan, serta permesinan dan operasional kapal perikanan.
