PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 252
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Subdirektorat Sumber Daya Ikan Perairan Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola dan pemanfaatan sumber daya ikan perairan darat.
