PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 251
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan terdiri atas: a. Subdirektorat Sumber Daya Ikan Perairan Darat; b. Subdirektorat Sumber Daya Ikan Laut Pedalaman, Teritorial, dan Perairan Kepulauan; c. Subdirektorat Sumber Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan Laut Lepas; d. Subdirektorat Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Sumber Daya Ikan; dan e. Subbagian Tata Usaha
