Pasal 250
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, ZEEI dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, ZEEI dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, ZEEI dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, ZEEI dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan; e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, ZEEI dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.
