PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 249
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya ikan yang
berkelanjutan di perairan darat, laut pedalaman, teritorial dan perairan kepulauan, Zona Ekonomi Ekslusif INDONESIA (ZEEI) dan laut lepas, serta pemantauan dan analisis pengelolaan sumber daya ikan.
