Pasal 253
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Subdirektorat Sumber Daya Ikan Perairan Darat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan dan penerapan rencana pengelolaan perikanan, penyediaan keragaan tematik perikanan tangkap, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan di perairan darat, strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di perairan darat; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan dan penerapan rencana pengelolaan perikanan, penyediaan keragaan tematik perikanan tangkap, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan di perairan darat, strategi pemanfaatan stok
sumber daya ikan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di perairan darat; c. penyiapan bahan penyususunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan dan penerapan rencana pengelolaan perikanan, penyediaan keragaan tematik perikanan tangkap, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan di perairan darat, strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di perairan darat; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan dan penerapan rencana pengelolaan perikanan, penyediaan keragaan tematik perikanan tangkap, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan di perairan darat, strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di perairan darat; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan dan penerapan rencana pengelolaan perikanan, penyediaan keragaan tematik perikanan tangkap, diseminasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan, kolaborasi pengelolaan perikanan di perairan darat, strategi pemanfaatan stok sumber daya ikan, serta pemulihan dan pengkayaan sumber daya ikan di perairan darat.
