PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 209
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Subdirektorat Penataan Kawasan Konservasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidangpenataan kawasan konservasi nasional dan daerah serta pengembangan sarana prasarana konservasi.
