Pasal 210
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Subdirektorat Penataan Kawasan Konservasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan potensi, penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi, pencadangan, penguatan kelembagaan, penetapan, dan pengukuran efektifitas pengelolaan kawasan konservasi nasional dan daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi, penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi, pencadangan, penguatan kelembagaan, penetapan, dan pengukuran efektifitas pengelolaan kawasan konservasi nasional dan daerah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangpemetaan potensi, penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi, pencadangan, penguatan kelembagaan, penetapan, dan pengukuran efektifitas pengelolaan kawasan konservasi daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang pemetaan potensi, penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi, pencadangan, penguatan kelembagaan, penetapan, dan pengukuran efektifitas pengelolaan kawasan konservasi daerah; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan potensi, penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi, pencadangan, penguatan kelembagaan, penetapan, dan pengukuran efektifitas pengelolaan kawasan konservasi nasional dan daerah.
