PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 208
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut terdiri atas: a. Subdirektorat Penataan Kawasan Konservasi; b. Subdirektorat Pelindungan dan Pelestarian Jenis Ikan;
c. Subdirektorat Pemanfaatan Kawasan dan Jenis Ikan; d. Subdirektorat Konvensi dan Jejaring Konservasi; dan e. Subbagian Tata Usaha.
