Pasal 207
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan, penetapan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati (ekosistem, spesies/jenis ikan, dan genetik), otoritas pengelola CITES (Convention on International Trade in Endangered Species), konvensi dan jejaring konservasi, serta pengembangan sarana prasarana konservasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang di bidang penataan, penetapan dan pemanfaatan kawasan
konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati (ekosistem, spesies/jenis ikan, dan genetik), otoritas pengelola CITES, konvensi dan jejaring konservasi, serta pengembangan sarana prasarana konservasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang di bidang penataan, penetapan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati (ekosistem, spesies/jenis ikan, dan genetik), konvensi dan jejaring konservasi, serta pengembangan sarana prasarana konservasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang di bidang penataan, penetapan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati (ekosistem, spesies/jenis ikan, dan genetik), konvensi dan jejaring konservasi, serta pengembangan sarana prasarana konservasi; e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang di bidang penataan, penetapan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati (ekosistem, spesies/jenis ikan, dan genetik), otoritas pengelola CITES, konvensi dan jejaring konservasi, serta pengembangan sarana prasarana konservasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.
