PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 206
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, serta perlindungan keanekaragaman hayati.
