PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 197
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Subdirektorat Wisata Bahari dan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang wisata bahari dan BMKT.
