Pasal 198
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal , Subdirektorat Wisata Bahari dan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana pengembangan jenis dan lokasi, fasilitasi investasi, fasilitasi sarana dan prasarana wisata bahari, kerja sama antarinstansi, kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan wisata bahari dan BMKT, serta pengelolaan BMKT;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pengembangan jenis dan lokasi, fasilitasi investasi, fasilitasi sarana dan prasarana wisata bahari, kerja sama antarinstansi, kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan wisata bahari dan BMKT, serta pengelolaan BMKT; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pengembangan jenis dan lokasi, fasilitasi investasi, fasilitasi sarana dan prasarana wisata bahari, kerja sama antarinstansi, kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan wisata bahari dan BMKT, serta pengelolaan BMKT; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang rencana pengembangan jenis dan lokasi, fasilitasi investasi, fasilitasi sarana dan prasarana wisata bahari, kerja sama antarinstansi, kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan wisata bahari dan BMKT, serta pengelolaan BMKT; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana pengembangan jenis dan lokasi, fasilitasi investasi, fasilitasi sarana dan prasarana wisata bahari, kerja sama antarinstansi, kajian teknis pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan wisata bahari dan BMKT, serta pengelolaan BMKT.
