Pasal 196
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
(1) Seksi Bangunan Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana pengelolaan, penataan, persyaratan, tata cara pendirian, penempatan, serta kajian teknis dalam pemberian izin lokasi bangunan laut. (2) Seksi Instalasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana pengelolaan, penataan, persyaratan, tata cara pendirian, penempatan, serta kajian teknis dalam pemberian izin lokasi instalasi di laut.
