Pasal 187
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Direktorat Jasa Kelautan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan air laut dan biofarmakologi, bangunan dan instalasi laut, wisata bahari dan BMKT, serta reklamasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan air laut dan biofarmakologi, bangunan dan instalasi laut, wisata bahari dan BMKT, serta reklamasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan air laut dan biofarmakologi, bangunan dan instalasi laut, wisata bahari dan BMKT, serta reklamasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan air laut dan biofarmakologi,
bangunan dan instalasi laut, wisata bahari dan BMKT, serta reklamasi; e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan air laut dan biofarmakologi, bangunan dan instalasi laut, wisata bahari dan BMKT, serta reklamasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.
