PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 186
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Direktorat Jasa Kelautan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan air laut dan biofarmakologi, bangunan dan instalasi laut, wisata bahari dan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), dan reklamasi.
