PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 188
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Direktorat Jasa Kelautan terdiri atas: a. Subdirektorat Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmakologi; b. Subdirektorat Bangunan dan Instalasi Laut; c. Subdirektorat Wisata Bahari dan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam; d. Subdirektorat Reklamasi; dan e. Subbagian Tata Usaha.
