PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 148
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Direktorat Perencanaan Ruang Laut terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Ruang Laut Nasional; b. Subdirektorat Kawasan Strategis; c. Subdirektorat Zonasi Daerah; d. Subdirektorat Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut; dan e. Subbagian Tata Usaha.
