Pasal 147
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Direktorat Perencanaan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata ruang laut nasional, teluk, selat, dan laut, rencana zonasi kawasan strategis, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) daerah, data spasial, dan perizinan pemanfaatan ruang laut;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang laut nasional, rencana zonasi teluk, selat, dan laut, rencana zonasi kawasan strategis, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) daerah, data spasial, dan perizinan pemanfaatan ruang laut; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) daerah, data spasial, dan perizinan pemanfaatan ruang laut; d. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil (RZWP3K) daerah, data spasial, dan perizinan pemanfaatan ruang laut; e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata ruang laut nasional, rencana zonasi teluk, selat, dan laut, rencana zonasi kawasan strategis, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) daerah, data spasial, dan perizinan pemanfaatan ruang laut; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat.
