PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 107
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri, serta urusan keprotokolan dan persandian.
