PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 108
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis keprotokolan Menteri, Sekretaris Jenderal, dan tamu asing; b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan tata usaha, penyajian bahan, pencatatan acara, persandian, pengaturan penerimaan tamu, dan rumah tangga Menteri; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri.
