Pasal 105
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus Menteri, dan Penasihat Menteri, serta urusan keprotokolan dan persandian; b. koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis pengelolaan persuratan, kearsipan, pengagendaan, ekspedisi, penggandaan dan pencetakan; c. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor pusat KKP, penataan pola pelayanan intern KKP, urusan angkutan dan keamanan dalam, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor pusat, dan pengadministrasian gaji pegawai Setjen;
d. koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis layanan pengadaan barang dan jasa, layanan perizinan terpadu di lingkungan KKP, dan pengelolaan barang milik negara lingkup Setjen; dan e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.
