PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 104
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis pengelolaan rumah tangga, tata usaha, persuratan dan kearsipan, layanan pengadaan barang dan jasa, layanan perizinan terpadu satu pintu, dan pengelolaan barang milik negara lingkup Setjen, serta pemberian pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas kantor pusat KKP.
