Pasal 103
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penatausahaan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan sistem akuntansi, dan bimbingan teknis, penyusunan laporan keuangan secara berkala dan berjenjang serta pengelolaan rekening pemerintah lingkup UAPA, UAPPA-E1 Setjen, UAPPA-W, dan Laporan Keuangan Kementerian. (2) Subbagian Kepatuhan dan Risiko Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi
dan bimbingan teknis sistem pengendalian internal pemerintah dan kepatuhan laporan keuangan, serta rekomendasi tindak lanjut temuan hasil aparat pengawas fungsional lingkup UAPA dan UAPPA-E1 Setjen. (3) Subbagian Penyelesaian Kerugian Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi penyelesaian kerugian negara lingkup UAPA dan UAPPA-E1 Setjen.
