Pasal 9
BAB 3 — PENETAPAN PEDOMAN DAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PELAKSANAAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH HASIL PERIKANAN
(1) Pengolahan Hasil Perikanan melalui proses penyiangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilaksanakan untuk mendapatkan Bahan Baku yang segar, bersih tanpa insang dan isi perut, dan/atau sesuai dengan spesifikasi Hasil Perikanan. (2) Pengolahan Hasil Perikanan melalui proses reduksi atau ekstraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk: a. meningkatkan nilai nutrisi; b. memperbaiki komposisi; c. memiliki karakter mengenyangkan; dan/atau d. meningkatkan cita rasa. (3) Pengolahan Hasil Perikanan melalui proses pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dilakukan dengan tujuan untuk memperpanjang umur simpan Ikan yang mudah mengalami kerusakan. (4) Pengolahan Hasil Perikanan melalui proses pemanasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d dilakukan dengan tujuan memperpanjang masa simpan Hasil Perikanan dengan mematikan bakteri patogen dan tetap mempertahankan tekstur dengan menggunakan suhu tinggi.
(5) Pengolahan Hasil Perikanan melalui proses penggaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e dan pengeringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dilakukan dengan tujuan menghambat pertumbuhan bakteri dan aktivitas enzim sehingga memperpanjang masa simpan Ikan. (6) Pengolahan Hasil Perikanan melalui proses pengasapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g dilakukan dengan tujuan mendapatkan cita rasa yang khas pada daging Ikan, membunuh parasit, dan bakteri patogen sehingga memperpanjang masa simpan Ikan. (7) Pengolahan Hasil Perikanan melalui proses fermentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf h dilakukan dengan tujuan mendapatkan cita rasa yang khas dan memperpanjang masa simpan.
