Pasal 8
BAB 3 — PENETAPAN PEDOMAN DAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PELAKSANAAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH HASIL PERIKANAN
(1) Penanganan Bahan Baku pada saat Pemasaran Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dilakukan melalui: a. penerapan cara Pemasaran Ikan yang baik; b. peningkatan efisiensi biaya Pemasaran Ikan; dan c. pengembangan Pemasaran Ikan secara digital. (2) Penerapan cara Pemasaran Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. dilakukan pada tempat yang higienis untuk menghindari kontaminasi pada Ikan; b. suhu selama pemasaran harus dipertahankan sesuai dengan karakteristik Bahan Baku dan dilakukan monitoring secara berkala; c. kondisi penyimpanan Bahan Baku selama pemasaran harus mampu mempertahankan mutu dan keamanan Bahan Baku; d. harus dapat melindungi Bahan Baku dari kontaminasi mikrobiologi, kimiawi, fisik yang dapat menimbulkan risiko penurunan mutu dan keamanan Bahan Baku; e. sarana pemasaran harus mempunyai fasilitas penyimpanan atau penampungan yang sesuai dengan karakteristik Bahan Baku yang meliputi:
- harus bersih dan dapat melindungi baik fisik maupun mutu sampai ke tempat tujuan;
- suhu penyimpanan Bahan Baku segar, Bahan Baku mentah, dan Bahan Baku masak yang didinginkan dipertahankan pada suhu 00C (nol derajat celcius) sampai dengan 40C (empat derajat celcius);
- suhu penyimpanan Bahan Baku beku yang mampu mempertahankan suhu pusat maksimal -180C (minus delapan belas derajat celcius) dan dilengkapi alat pencatat suhu yang mudah dibaca;
- penampungan Bahan Baku dalam keadaan hidup harus mampu mempertahankan mutu dan kondisi kandungan oksigen terlarut yang memadai, tidak mudah bocor, tidak menyebabkan Ikan luka dan stres ketika dipindahkan;
- penyimpanan Bahan Baku dalam keadaan kering harus mampu mempertahankan mutu dan keamanan Bahan Baku pada suhu ruang; f. pemasaran tidak boleh dicampur dengan barang lain
yang dapat mengontaminasi atau memengaruhi higienis; dan g. dilengkapi dengan catatan atau informasi yang terkait dengan penelusuran dan monitoring. (3) Peningkatan efisiensi biaya Pemasaran Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memperbesar keluaran pemasaran Bahan Baku dengan menggunakan input yang sama atau lebih kecil dan menggunakan biaya paling rendah. (4) Pengembangan Pemasaran Ikan secara digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk mengembangkan proses pemasaran Bahan Baku secara digital atau melalui internet.
