Pasal 7
BAB 3 — PENETAPAN PEDOMAN DAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PELAKSANAAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH HASIL PERIKANAN
(1) Penanganan Bahan Baku pada saat Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilakukan melalui: a. penerapan cara Pengolahan Ikan yang baik dan prosedur operasi standar sanitasi; b. penerapan Sistem Ketertelusuran;
c. penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menyesuaikan perkembangan industri dan kebutuhan pasar; dan/atau d. penerapan program manajemen mutu terpadu. (2) Penerapan cara Pengolahan Ikan yang baik dan prosedur operasi standar sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan pedoman dan tata cara Pengolahan Ikan serta penerapan sanitasi yang baik untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan. (3) Penerapan Sistem Ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mengidentifikasi Hasil Perikanan yang berkaitan dengan catatan riwayat asal usul dan data Bahan Baku pada kegiatan Penanganan Ikan dan/atau Pengolahan Ikan. (4) Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menyesuaikan perkembangan industri dan kebutuhan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada: a. diversifikasi produk; b. inovasi produk; dan/atau c. perbaikan dalam proses produksi. (5) Penerapan program manajemen mutu terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
