Pasal 6
BAB 3 — PENETAPAN PEDOMAN DAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PELAKSANAAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH HASIL PERIKANAN
(1) Penanganan Bahan Baku pada saat distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan melalui: a. penerapan cara distribusi Ikan yang baik; dan b. peningkatan efisiensi biaya distribusi. (2) Penerapan cara distribusi Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan pedoman dan tata cara distribusi yang baik untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan. (3) Peningkatan efisiensi biaya distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk memperbesar keluaran distribusi Hasil Perikanan dengan menggunakan masukan yang sama atau lebih kecil, dan menggunakan biaya paling rendah.
