Pasal 5
BAB 3 — PENETAPAN PEDOMAN DAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PELAKSANAAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH HASIL PERIKANAN
(1) Penanganan Bahan Baku pada saat Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. penerapan cara budidaya Ikan yang baik; b. penerapan Pembudidayaan Ikan secara organik; dan c. peningkatan produktivitas dan efisiensi biaya produksi. (2) Penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penerapan cara memelihara dan/atau membesarkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan pangan dari
pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat Ikan dan bahan kimia serta bahan biologis. (3) Penerapan Pembudidayaan Ikan secara organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan pemeliharaan dan/atau pembesaran Ikan dengan cara yang tidak menggunakan bahan anorganik. (4) Peningkatan produktivitas dan efisiensi biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya yang ditujukan untuk memperbesar keluaran produksi hasil Pembudidayaan Ikan dengan menggunakan input produksi yang sama atau lebih kecil, serta menggunakan biaya paling rendah.
