Pasal 4
BAB 3 — PENETAPAN PEDOMAN DAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PELAKSANAAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH HASIL PERIKANAN
(1) Penanganan Bahan Baku pada saat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. pemilihan daerah Penangkapan Ikan yang tidak tercemar; b. penggunaan alat Penangkapan Ikan yang ramah lingkungan, layak secara komersial, dan tidak mempercepat penurunan mutu Ikan hasil tangkapan; c. penerapan teknik Penangkapan Ikan yang mengurangi Ikan meronta; d. penerapan Penanganan Ikan yang baik di tempat pendaratan Ikan; e. penerapan Sistem Ketertelusuran; dan f. peningkatan produktivitas dan efisiensi biaya produksi. (2) Pemilihan daerah Penangkapan Ikan yang tidak tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemilihan daerah Penangkapan Ikan dengan baik dan tidak tercemar baik secara biologi, kimiawi, maupun fisik. (3) Penggunaan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan, layak secara komersial, dan tidak mempercepat penurunan mutu Ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. menggunakan alat Penangkapan Ikan yang tidak merusak lingkungan dan memiliki selektivitas yang tinggi; b. menggunakan alat Penangkapan Ikan yang meminimalisir kerusakan fisik pada Ikan sehingga tidak mempercepat penurunan mutu Ikan hasil tangkapan; c. secara bisnis dapat memberi keuntungan; dan d. tidak dilarang oleh Pemerintah.
(4) Penerapan teknik Penangkapan Ikan yang mengurangi Ikan meronta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan teknik Penangkapan Ikan yang menyebabkan Ikan cepat mati agar masa rigormortis lebih panjang. (5) Penerapan Penanganan Ikan yang baik di tempat pendaratan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penerapan Penanganan Ikan yang dilakukan dengan hati-hati, bersih, cepat, dingin, dan terhindar dari paparan sinar matahari langsung sehingga memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil tangkapan. (6) Penerapan Sistem Ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan untuk mengidentifikasi Hasil Perikanan yang berkaitan dengan catatan riwayat asal usul dan data Bahan Baku pada kegiatan Penangkapan Ikan. (7) Peningkatan produktivitas dan efisiensi biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan upaya yang ditujukan untuk memperbesar keluaran produksi hasil Penangkapan Ikan dengan menggunakan input produksi yang sama atau lebih kecil, serta menggunakan biaya paling rendah.
