Pasal 3
BAB 3 — PENETAPAN PEDOMAN DAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PELAKSANAAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH HASIL PERIKANAN
(1) Penetapan pedoman dan prosedur operasional standar pelaksanaan peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan pada kegiatan: a. penanganan Bahan Baku; b. pengolahan Hasil Perikanan; dan c. distribusi Hasil Perikanan. (2) Penanganan Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada saat: a. Penangkapan Ikan; b. Pembudidayaan Ikan; c. distribusi; d. Pengolahan Ikan; dan e. Pemasaran Ikan. (3) Pengolahan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui proses: a. penyiangan; b. reduksi atau ekstraksi; c. pembekuan; d. pemanasan; e. penggaraman; f. pengeringan; g. pengasapan; dan/atau h. fermentasi. (4) Distribusi Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus menggunakan sarana yang mampu mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik dan melindungi dari risiko penurunan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
