PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH HASIL PERIKANAN
Pasal 2
BAB 2 — NILAI TAMBAH HASIL PERIKANAN
(1) Menteri mendorong peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan melalui: a. penetapan pedoman dan prosedur operasional standar pelaksanaan peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan; b. pengembangan produk Perikanan; c. pengembangan Sentra Hasil Perikanan; d. pendampingan, supervisi, dan konsultasi; e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; f. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan g. pengembangan skema permodalan. (2) Dalam melaksanakan peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
dapat melibatkan Pelaku Usaha.
