Pasal 10
BAB 3 — PENETAPAN PEDOMAN DAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PELAKSANAAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH HASIL PERIKANAN
Distribusi Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan melalui cara distribusi yang baik dengan memperhatikan: a. suhu selama distribusi harus sesuai dengan jenis, mampu mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan, dan dilakukan monitoring suhu secara berkala; b. kondisi penyimpanan selama distribusi harus mampu mempertahankan mutu dan keamanan Hasil Perikanan; c. sarana pengangkutan untuk distribusi Hasil Perikanan harus bersih dan dapat melindungi Hasil Perikanan baik fisik maupun mutu sampai ke tempat tujuan; d. harus dapat melindungi Hasil Perikanan dari risiko penurunan mutu dan keamanan Hasil Perikanan; e. sarana distribusi harus mempunyai fasilitas penyimpanan yang sesuai karakteristik Hasil Perikanan, meliputi:
- suhu penyimpanan Hasil Perikanan yang didinginkan dipertahankan pada suhu mendekati titik leleh es O0C (nol derajat celcius) sampai dengan
40C (empat derajat celcius); 2. suhu penyimpanan Hasil Perikanan pada kondisi beku yang mampu mempertahankan suhu pusat paling tinggi -180C (minus delapan belas derajat celcius) dan dilengkapi alat pencatat suhu yang mudah dibaca; 3. penampungan Hasil Perikanan dalam keadaan hidup harus mampu mempertahankan mutu dan kondisi kandungan oksigen terlarut yang memadai, tidak mudah bocor, tidak menyebabkan Ikan luka, dan stres ketika dipindahkan; 4. penyimpanan Hasil Perikanan dalam keadaan kering harus mampu mempertahankan mutu dan keamanan Hasil Perikanan pada suhu ruang; 5. didesain sedemikian rupa sehingga tidak merusak Hasil Perikanan dengan permukaan yang rata dan mudah dibersihkan; 6. dalam hal menggunakan es sebagai pendingin maka harus dilengkapi saluran pembuangan untuk menjamin lelehan es tidak menggenangi Hasil Perikanan; dan 7. dilengkapi peralatan untuk menjaga suhu tetap terjaga selama pengangkutan. f. pengangkutan tidak boleh dicampur dengan barang lain yang dapat mengontaminasi atau mempengaruhi higienis kecuali Hasil Perikanan dikemas yang dapat melindungi Hasil Perikanan.
