PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH HASIL PERIKANAN
Pasal 11
BAB 4 — PENGEMBANGAN PRODUK PERIKANAN
(1) Pengembangan produk Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan produk yang dikembangkan untuk meningkatkan Nilai Tambah Hasil Perikanan. (2) Pengembangan produk Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk: a. mengubah produk primer menjadi produk sekunder atau produk akhir; dan b. menambah ragam produk yang bernilai tambah tinggi paling sedikit meliputi:
- pangan fungsional;
- Bahan Baku suplemen kesehatan;
- suplemen kesehatan;
- kosmetika;
- Bahan Baku farmasi;
- farmasi;
- bahan fortifikasi; dan
- bahan yang memiliki fungsi tertentu. (3) Pengembangan produk Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. penerapan teknologi; dan b. pengembangan kemasan dan label produk. (4) Penerapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. hemat energi dan ramah lingkungan; b. tidak berbiaya tinggi; c. selaras dengan perkembangan teknologi industri terkini; d. menggunakan teknologi yang memiliki kandungan komponen dalam negeri tinggi; dan e. menggunakan teknologi yang sesuai spesifikasi produk yang akan dikembangkan. (5) Pengembangan kemasan dan label produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan melalui: a. pembuatan desain kemasan yang menarik konsumen; b. penyesuaian kemasan sesuai dengan kebutuhan pasar; c. penggunaan bahan pengemas yang dapat mencegah penularan penyakit; d. penggunaan bahan pengemas yang ramah lingkungan; dan
e. penggunaan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengembangan produk Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diterapkan oleh Pelaku Usaha.
