PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH HASIL PERIKANAN
Pasal 12
BAB 5 — PENGEMBANGAN SENTRA HASIL PERIKANAN
(1) Pengembangan Sentra Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka: a. peningkatan efisiensi produksi; b. pengembangan produk unggulan; dan c. branding. (2) Pengembangan Sentra Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. peningkatan higienitas pusat pendaratan Ikan, tempat Penanganan Ikan hasil budi daya, dan sentra Pengolahan Ikan; b. penataan terhadap pelabuhan perikanan dan/atau sentra nelayan, kawasan budi daya, dan sentra Pengolahan Ikan; c. peningkatan akses pemasaran dan permodalan; d. penguatan integrasi hulu hilir; dan e. peningkatan kapasitas dan kemampuan produksi.
