PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH HASIL PERIKANAN
Pasal 13
BAB 6 — PENDAMPINGAN, SUPERVISI, DAN KONSULTASI
(1) Pendampingan dalam rangka peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya kepada Pelaku Usaha dan/atau masyarakat. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; dan c. peningkatan peran serta masyarakat.
