PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH HASIL PERIKANAN
Pasal 14
BAB 6 — PENDAMPINGAN, SUPERVISI, DAN KONSULTASI
(1) Supervisi dalam rangka peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya kepada Pelaku Usaha dan/atau masyarakat. (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. pemeriksaan lapangan; dan b. evaluasi.
