PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH HASIL PERIKANAN
Pasal 15
BAB 6 — PENDAMPINGAN, SUPERVISI, DAN KONSULTASI
(1) Konsultasi dalam rangka peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diusulkan oleh gubernur, bupati/wali kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat. (2) Berdasarkan pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan konsultasi. (3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan terhadap kegiatan peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan.
(4) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling sedikit melalui: a. tatap muka; dan b. korespondensi.
